JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra di Bali, dan telah tiba di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (8/9/2023) sore.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat siang, membenarkan Dito tertangkap di Bali.
“Iya benar (ditangkap di Bali),” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dito Mahendra tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri) pada pukul 15.48 WIB dikawal ketat anggota Polri.
Dito masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023, dan telah menjadi buronan selama sekitar empat bulan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra, Buronan Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Djuhandhani menambahkan, Dito akan langsung menjalani pemeriksaan setelah tiba di Markas Besar (Mabes) Polri.
Kendati demikian, Djuhandani belum dapat menjelaskan lebih detail soal kronologi penangkapan Dito Mahendra.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Baca Juga: Bareskrim Minta Dito Mahendra Menyerahkan Diri: Gentleman Hadapi secara Hukum
Namun, dalam penggeledahan itu, petugas justru menemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.