JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan alasannya memvonis terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Menurut hakim ketua Alimin Ribut Sujono, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa Mario Dandy sehingga perlu dihukum penjara selama 12 tahun.
Alimin mengatakan hal yang memberatkan hukuman Mario karena perbuatan terdakwa kepada David Ozora sadis dan sangat kejam.
Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 Miliar untuk David Ozora
“Terdakwa menikmati perbuatannya (menganiaya David) bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” kata hakim Alimin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
Selain itu, lanjut hakim Alimin, perbuatan Mario Dandy yang melakukan penganiayaan juga merusak masa depan korban David Ozora.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Mario Dandy, kata hakim Alimin, tidak ada.
“Tidak ada hal yang meringankan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
“Mengadili menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin dalam persidangan.
Baca Juga: Hal Memberatkan Shane Lukas Dihukum 5 Tahun Penjara: Ikut Serta Merusak Masa Depan David Ozora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.