PKBM: 4
Senen
PAUD: 45
SD: 30
SMP: 12
SMA: 8
SMK: 7
Baca Juga: Polri Pastikan Keamanan Delegasi KTT ASEAN 2023 di Jakarta
SLB: 0
PKBM: 5
Kebayoran Baru
PAUD: 76
SD: 36
SMP: 21
SMA: 18
SMK: 12
SLB: 3
PKBM: 5
Mampang Prapatan
PAUD: 62
SD: 32
SMP: 16
SMA: 5
SMK: 5
SLB: 0
PKBM: 5
Setia Budi
PAUD: 51
SD: 26
SMP: 13
SMA: 4
SMK: 5
SLB: 1
PKBM: 2
Berikut lima aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut yaitu:
1. Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh atau Belajar Dari Rumah (PJJ/BDR) 100 persen pada tanggal 4 s.d 7 September 2023 pada Satuan Pendidikan di 9 (sembilan) kecamatan yang bersinggungan dengan tempat pelaksanaan KTT ASEAN sebagaimana terlampir.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) melaporkan kehadiran/presensi secara online melalui laman https://absenmobile.jakarta.go.id/ sebanyak 2 (dua) kali dengan jadwal sebagai berikut:
Shift pagi:
- Pukul 06.00 WIB s.d 08.00 (presensi masuk)
- Pukul 16.00 WIB s.d 18.00 (presensi pulang)
Shift petang:
- Pukul 06.00 WIB s.d 08.00 (presensi masuk)
- Pukul 16.00 WIB s.d 18.00 (presensi pulang)
3. Jumlah jam pelajaran PJJ/BDR yang dilaksanakan setiap harinya sesuai standar kurikulum dan jadwal pelajaran harian.
4. Kepala Satuan Pendidikan memastikan pelaksanaan PJJ/BDR berjalan baik.
5. Para Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Ketua Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas, dan Penilik melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan PJJ/BDR berjalan baik.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.