JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polisi Militer Kodam Jaya atau Pomdam Jaya sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat penculikan hingga pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, sejauh ini tiga prajurit TNI sudah diamankan terkait kasus ini.
Ketiga prajurit yang sudah ditetapkan tersangka yakni Prajurit Kepala (Praka) HS, Praka J, dan Praka RM. Praka HS merupakan prajurit TNI dari satuan Direktorat Topografi TNI AD.
Praka J adalah prajurit dari Kodam Iskandar Muda dan Praka RM merupakan prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Menurut Irsyad, pihaknya masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam penculikan hingga pembunuhan Imam.
Baca Juga: Terungkap, Anggota Paspampres Mengaku Bawa Surat Tugas saat Culik Imam Masykur dari Toko Kosmetik
Dari pemeriksaan, motif utama ketiga prajurit TNI tersebut melakukan penculikan hingga pembunuhan, diduga untuk mendapatkan uang dari korban.
Ketiganya berpura-pura sebagai anggota Polri kemudian menangkap korban dan menuduhnya mengedarkan obat-obatan ilegal.
"Korban diduga pedagang obat-obat ilegal Tramadol dan lain-lain. Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang. Motifnya pemerasan," ujar Irsyad, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Irsyad memastikan ketiga prajurit TNI itu akan mendapat sanksi berat lantaran perbuatan mereka. Selain dipecat dari TNI, ketiganya juga terancam hukuman pidana dan pidana militer.
"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer sampai dengan pemecatan," ujar Irsyad.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Paspampres yang Aniaya Warga Hingga Tewas Dihukum Mati
Sebelumnya Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meminta agar prajurit Paspampres dan rekannya yang melakukan penculikan hingga pembunuhan terhadap warga sipil, mendapat sanksi berat.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono menjelaskan Panglima TNI sangat prihatin dan memberikan perhatian agar prajurit yang terlibat mendapat sanksi berat.
Julius menyatakan kasus pembunuhan sudah masuk ke dalam pelanggaran berat. Dipastikan para pelaku akan dipecat dari TNI. Tak hanya itu, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup. Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," ujarnya.
Kronologi Penculikan Imam Masykur
Pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25), meninggal dunia setelah mengalami penculikan dan penyiksaan yang diduga dilakukan anggota Paspampres.
Baca Juga: Fakta-Fakta Tewasnya Imam Masykur yang Diduga Dianiaya Paspampres: Kronologi hingga Dugaan Motif
Menurut keterangan keluarga Imam, Said Sulaiman, korban diculik dari sebuah toko kosmetik yang berada di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada 12 Agustus 2023.
Saat dibawa paksa, Imam sempat menghubungi keluarganya untuk meminta dikirimkan uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Agar pihak keluarganya percaya Imam diculik, Said mengaku sempat mendapat telepon dari korban yang mengaku telah dianiaya oleh anggota Paspampres tersebut.
Pelaku juga disebut mengirimkan video penganiayaan. Dalam video yang dikirim, Said mengatakan Imam tidak berhenti menangis dan meminta keluarganya agar segera mengirimkan uang tebusan supaya dirinya tidak disiksa.
Setelah mendapat telepon, Said menuturkan korban tidak bisa dihubungi lagi dan tidak kembali pulang ke rumah.
Baca Juga: Purnawirawan TNI-Polri di Bekasi Deklarasi Dukung Anies Baswedan
Said bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Setelah berhari-hari tidak mendapat kabar dari Imam, Said mengatakan, pihak keluarga kemudian mendapat kabar bahwa Imam telah tewas pada Kamis (24/8/2023).
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.