A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mahkamah Agung Perberat Vonis, Ridho Rhoma Kembali ke Penjara

Kompas TV nasional berita kompas tv

Mahkamah Agung Perberat Vonis, Ridho Rhoma Kembali ke Penjara

Kompas.tv - 26 Maret 2019, 21:55 WIB
Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar | Editor :

Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi pedangdut Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sebelumnya Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dalam kasus kepemilikan 0,7 gram sabu.

Mahkamah Agung memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Salah satu pertimbangan Mahkamah Agung adalah kasus narkoba sangat membahayakan manusia dan merusak generasi bangsa. Atas putusan ini Ridho Rhoma akan dikembalikan ke penjara.

#MahkamahAgung #RidhoRhoma #Sabu




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x