JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaduh di media sosial seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Pasprampres) disebut terlibat dalam penculikan dan penganiayaan seorang warga bernama Imam Masykur hingga tewas.
Berikut fakta-fakta kasus tewasnya Imam Masykur yang diduga karena dianiaya anggota Paspampres.
Imam Masykur (25) diketahui merupakan seorang warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh.
Jasad Imam ditemukan di Sungai Cibogo, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.
Sebelum ditemukan dalam keadaan tewas, keluarga menduga Imam Masykur diculik dan dianiaya, lalu jasadnya dibuang ke sungai.
Akibat kasus ini, Pomdam Jaya kabarnya sudah menetapkan tiga tersangka soal kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam Masykur.
Untuk lebih lengkap, berikut fakta-fakta kasus Imam Masykur yang diduga tewas karena dianiaya anggota Paspampres.
Kasus kematian Imam menjadi viral di platform media sosial dan sempat diunggah oleh akun Instagram @undercover.id dan @rakan_aceh.
Terdapat dugaan bahwa Imam mengalami penganiayaan dan sempat menghubungi keluarganya sebelum akhirnya meninggal.
Dalam unggahan di akun Instagram @rakan_aceh, terdapat pula video percakapan telepon di mana Imam berbicara dengan keluarganya menggunakan bahasa daerah.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Paspamres yang Aniaya Warga Hingga Tewas Dihukum Mati
Said Sulaiman, anggota keluarga dari Imam Masykur, menyatakan bahwa selama Imam berada di Jakarta, almarhum tidak pernah terlibat masalah dengan siapa pun.
Selama setahun merantau di Ibu Kota, pemuda tersebut senantiasa bersama Said Sulaiman.
“Almarhum tidak ada masalah dengan siapa pun, biasa saja,” kata Said Sulaiman di rumah duka Desa Mon Keulayu, Bireun, Aceh, Minggu (27/8/2023), dikutip dari Tribun Aceh.
Said mengakui bahwa dia belum memiliki informasi pasti mengenai dugaan penyebab penyiksaan dan pembunuhan yang menimpa almarhum.
Namun, diduga kuat bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban tersebut memiliki motif perampokan.
Kasus ini disebut telah ditangani oleh pihak berwenang di Jakarta dan sedang dalam proses hukum. Keluarga korban berharap pelaku penganiayaan akan mendapatkan hukuman yang pantas.
Dalam unggahan Instagram @rakan_aceh, Imam meminta uang Rp50 juta sebagai tebusan supaya dirinya selamat dan tak lagi dianiaya.
"Warga Bireuen Imam Masykur sempat menelepon keluarganya, meminta supaya dikirimkan uang Rp50 juta. Bila terlambat dikirim, dia akan dibunuh. Dia meminta adiknya menelepon ibu mereka supaya mengirimkan uang secepatnya," tulis takarir Instagram @rakan_aceh.
Selama berada di Jakarta, Imam Masykur tinggal bersama Said Sulaiman di wilayah Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat didatangi oleh terduga pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023. Setelah itu, Imam Masykur dibawa pergi secara paksa.
Baca Juga: Terungkap, Anggota Paspampres Mengaku Bawa Surat Tugas saat Culik Imam Masykur dari Toko Kosmetik
Dilansir dari Warta Kota, Imam Masykur disebut sudah menghubungi keluarganya untuk mengungkapkan bahwa ia tengah mengalami penganiayaan oleh pelaku yang datang menjemputnya.
Setelah momen itu, korban tak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang ke rumah.
Keluarga korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Setelah beberapa hari tanpa informasi tentang keberadaan Imam Masykur, baru pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarga mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazahnya.
Jenazah Imam kemudian diterbangkan ke Medan, lalu diangkut dengan ambulans ke Bireuen.
Jenazah tiba sekitar pukul 19.00 WIB pada Jumat (25/08/2023) dan dikebumikan beberapa saat setelahnya di pemakaman keluarga.
Setelah kasus tewasnya Imam Masykur mencuat, Pomdam Jaya dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan ini.
“Informasinya pelaku sudah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan di Jakarta,” ujar Said Sulaiman.
Pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Masykur tersebut memiliki inisial Praka R.
Baca Juga: Warga Aceh Tewas Diduga Dianiaya Oknum Paspampres
Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay menyatakan, saat ini Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael dikutip Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Ia juga menegaskan bahwa bila terbukti anggota Paspampres terlibat dalam tindak pidana tersebut, proses hukum akan dijalankan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafael.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," pungkasnya.
Reaksi keras datang dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.
Panglima TNI pun mengimbau agar pelaku dikenai hukuman berat, termasuk hukuman mati. Imbauan ini disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Danpaspampres Ungkap Pengusutan Kasus Pria Tewas Dianiaya Anggota Paspampres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.