JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang maju pada Pemilu 2024 mendatang.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dalam DCS bakal caleg tersebut yang diumumkan, setidaknya terdapat 12 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi.
Hal itu pun membuat ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi.
ICW kemudian menyoroti KPU yang terkesan tertutup karena tidak mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.
"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU," kata ICW dalam siaran persnya, Jumat (25/8/2023).
ICW lantas menyinggung terkait kondisi saat Pemilu 2019, di mana KPU justru sangat progresif dengan mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
"Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegasnya.
Lebih lanjut ICW menegaskan, jika nantinya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), sudah dipastikan itu hanya akan membuat probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas menjadi semakin kecil.
"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," ujarnya.
Ketidakberanian KPU ini, kata ICW, semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
Baca Juga: Link Pengumuman DCS DPR RI, DPD dan DPRD Pemilu 2024, Ini Cara Beri Tanggapan pada Caleg
Atas sejumlah persoalan ini ICW pun mendesak KPU mengumumkan status eks napi korupsi tersebut pada DCS.
"KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," ucap ICW menegaskan.
Pencalonan DPR RI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.