JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa putusan MK terkait izin kampanye di beberapa fasilitas publik wajib dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.
Pada Selasa (15/8/2023) lalu, MK memutuskan tentang tempat-tempat yang diizinkan maupun dilarang untuk kampanye politik.
Tempat yang diizinkan, dengan sejumlah syarat, di antaranya fasilitas pemerintahan dan fasilitas pendidikan. Sementara tempat yang dilarang ialah fasilitas ibadah masyarakat.
"Itu sudah diputus MK, berarti harus dilaksanakan dan tugas melaksanakan putusan itu tugas para penegak undang-undang, tugas para eksekutif," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Undang undang yang sudah diputus dan dibenahi oleh MK, kata Fajar, itu yang berlaku di masyarakat.
"Undang-undang itu juga yang harus dilaksanakan, ditegakkan, jadi MK tidak mengomentari apalagi mengintervensi soal pelaksanaannya," tegasnya sebagaimana dikabarkan oleh jurnalis Kompas TV Putu dan Juned.
Baca Juga: Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK Siang Ini Batal Dengarkan Keterangan Ahli
Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik putusan MK yang membolehkan kampanye di fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan sejumlah syarat.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menegaskan bahwa fasilitas pendidikan, sebagaimana tempat ibadah dan fasilitas pemerintah, semestinya steril dari kepentingan politik praktis.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.