JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, mencecar saksi yang merupakan tenaga ahli pengawasan proyek.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Erwien Kurniawan; Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI Puji Lestari; dan Kepala Divisi Backbone BAKTI Guntoro Prayudhi.
Erwien mengaku bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan proyek BTS 4G Kominfo.
Baca Juga: Lima Saksi Baru Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Johnny G Plate Cs Hari Ini
Dia mengatakan perusahaannya menyepakati kontrak kerja sebagai Project Management Office (PMO) BAKTI Kominfo yang dimulai pada 1 April 2021. Ia menyebut ada sekitar 105 tenaga ahli yang terlibat.
Hakim Ketua Fahzal Hendri awalnya menanyakan tugas Erwin yang mengawasi progres atau perkembangan pembangunan proyek.
"Kami melakukan pengawasan progres pekerjaan dari survei, akuisisi lahan, pengiriman material, lanjut ke pelaksanaan pembangunan pekerjaan sipil, terus implementasi perangkat BTS dan transmisi sampai dengan on air," kata Erwin, Selasa, dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.
Suara hakim Fahzal mulai meninggi ketika Erwin mengakui pihaknya tak mendatangi semua lokasi yang akan dijadikan tempat pembangunan tower BTS 4G sebanyak 7.904 titik koordinat.
Erwin pun menyebut pihaknya hanya mendatangi 5.618 lokasi titik koordinat.
"Yang lain kenapa tidak didatangi?" tanya Hakim Fahzal.
"Karena konsorsium tidak sanggup untuk mengerjakan di lokasi sisanya," jawab Erwin.
Baca Juga: Kumpulan Reaksi Hakim Fahzal Usai Dengar Keterangan Saksi di Sidang Johnny Plate
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Fahzal tampak kesal dan mengatakan bukan itu pokok persoalannya.
"Kenapa? Karena 7.904 titik itu, itu lah yang diusulkan anggarannya, Pak. Kalau begitu, 5.618 berarti di luar itu, tidak akurat itu titik koordinatnya," tegas Fahzal.
Ia pun menegaskan jumlah titik lokasi tersebut berhubungan dengan usulan anggaran.
"Berarti nggak akurat, 7.904 itu berarti tidak akurat. Itu kerjaan saudara, nggak sanggup konsorsium bagaimana, dia menandatangani kontrak kok bilang tidak sanggup, apa namanya?" tegas hakim.
"Kerjaan dengan dana yang triliunan tapi di bawahannya bekerjanya seperti ini. Mulai saya gas lagi," imbuhnya.
Fahzal pun mengaku sudah mengetahui adanya permainan di balik kasus dugaan korupsi menara BTS 4G ini.
"Itu lah Pak, saya sedikit saja sudah tahu saya itu, gimana mainnya. Itu semua kan milik desa, pemerintah daerah setempat, Pak. Kita harus kerja sama dengan Dinas Dukcapil, kemudian pemerintah daerah, kemudian menata semua desa, mana yang perlu diberikan titik-titik BTS itu. Supaya semua desa di Indonesia itu terbebas dari keterbelakangan sinyal, gitu lho pak," jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan proyek BTS 4G itu merupakan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan pemerataan pendidikan pada saat pandemi Covid-19.
"Pada waktu itu, zaman Covid-19 masih meradang, belajar online, jadi saya rasa supaya masyarakat itu tidak terhenti, dia anak-anaknya untuk melaksanakan pendidikan. Makanya itu masuk program prioritas, salah satunya untuk Kominfo. Itu lah, Pak," tegasnya.
Erwien mengatakan kontrak pembelian untuk pembangunan infrastruktur yang dikeluarkan oleh BAKTI Kominfo BTS tahap I dan II sebanyak 5.618 proyek.
"Saudara tahu nggak proyek BAKTI itu 7.904?" tanya hakim.
"Tahu, Yang Mulia," jawab Erwien singkat.
Hakim pun mempertanyakan alasan tak semua wilayah disurvei terlebih dahulu, terutama desa tertinggal, terluar, dan terjauh (3T).
Sebagaimana diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Johnny G. Plate dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun melalui proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Atas tindakan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp8.032.084.133.795,51.
Para terdakwa dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.