Kompas TV nasional hukum

Saat Hakim Cecar Saksi Tenaga Ahli Pengawasan Proyek BAKTI Kominfo dalam Sidang Johnny G Plate

Kompas.tv - 22 Agustus 2023, 13:04 WIB
saat-hakim-cecar-saksi-tenaga-ahli-pengawasan-proyek-bakti-kominfo-dalam-sidang-johnny-g-plate
Hakim Ketua Fahzal Hendri saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang melibatkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Fahzal tampak kesal dan mengatakan bukan itu pokok persoalannya.

"Kenapa? Karena 7.904 titik itu, itu lah yang diusulkan anggarannya, Pak. Kalau begitu, 5.618 berarti di luar itu, tidak akurat itu titik koordinatnya," tegas Fahzal.

Ia pun menegaskan jumlah titik lokasi tersebut berhubungan dengan usulan anggaran. 

"Berarti nggak akurat, 7.904 itu berarti tidak akurat. Itu kerjaan saudara, nggak sanggup konsorsium bagaimana, dia menandatangani kontrak kok bilang tidak sanggup, apa namanya?" tegas hakim.

"Kerjaan dengan dana yang triliunan tapi di bawahannya bekerjanya seperti ini. Mulai saya gas lagi," imbuhnya.

Fahzal pun mengaku sudah mengetahui adanya permainan di balik kasus dugaan korupsi menara BTS 4G ini.

"Itu lah Pak, saya sedikit saja sudah tahu saya itu, gimana mainnya. Itu semua kan milik desa, pemerintah daerah setempat, Pak. Kita harus kerja sama dengan Dinas Dukcapil, kemudian pemerintah daerah, kemudian menata semua desa, mana yang perlu diberikan titik-titik BTS itu. Supaya semua desa di Indonesia itu terbebas dari keterbelakangan sinyal, gitu lho pak," jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan proyek BTS 4G itu merupakan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan pemerataan pendidikan pada saat pandemi Covid-19. 

"Pada waktu itu, zaman Covid-19 masih meradang, belajar online, jadi saya rasa supaya masyarakat itu tidak terhenti, dia anak-anaknya untuk melaksanakan pendidikan. Makanya itu masuk program prioritas, salah satunya untuk Kominfo. Itu lah, Pak," tegasnya.


Erwien mengatakan kontrak pembelian untuk pembangunan infrastruktur yang dikeluarkan oleh BAKTI Kominfo BTS tahap I dan II sebanyak 5.618 proyek.

"Saudara tahu nggak proyek BAKTI itu 7.904?" tanya hakim.

"Tahu, Yang Mulia," jawab Erwien singkat.

Hakim pun mempertanyakan alasan tak semua wilayah disurvei terlebih dahulu, terutama desa tertinggal, terluar, dan terjauh (3T).

Sebagaimana diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Johnny G. Plate dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun melalui proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Atas tindakan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp8.032.084.133.795,51.

Para terdakwa dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x