JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024 akan dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini, Sabtu (19/8/2023).
Diketahui, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 kepada publik secara bertahap pada 19 – 23 Agustus 2023.
Dalam hal ini KPU telah menetapkan 9.925 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara.
Pengumuman DCS DPR dan DPD Pemilu 2024 hari ini dapat dilihat secara berkala melalui laman website resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id/.
Baca Juga: Besok KPU Beberkan Nama Bacaleg DPR RI yang Masuk Daftar Calon Sementara
Selain itu, Daftar Caleg Sementara 2024 juga akan diumumkan di laman KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik.
Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu Serentak 2024.
"Siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan, untuk membaca melihat mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Jumat (18/8).
Masyarakat diminta untuk mencermati profil-profil DCS Pemilu 2024 untuk memberi masukan ke KPU yang dibuka hingga 28 Agustus 2023.
”Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” kata Hasyim.
Berikut Link website resmi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: KPU Sebut Mayoritas Bacaleg DPR RI Berusia 41-50 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.