JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu buronan bernama Kirana Kotama terlacak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di salah satu negara.
Demikian keberadaan buronan Kirana Kotama itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Komisi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Diketahui, Kirana Kotama merupakan tersangka pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014.
Baca Juga: Minta Negara di Afrika Cabut Kewarganegaraan Paulus Tannos, KPK Bakal Terbitkan Red Notice Baru
Brigjen Asep mengatakan bahwa Kirana Kotama sudah mendapatkan status permanent resident atau status kependudukan tetap di salah satu negara tersebut.
“Dia memiliki yang disebutnya itu permanent resident. Jadi sudah punya diakui (kependudukannya),” kata Asep kepada wartawan di Jakarta pada Senin (14/8/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, kata Asep Guntur, Kirana Kotama berada di salah satu negara di luar Benua Asia.
Meski demikian, jenderal polisi bintang satu tersebut tidak menjelaskan lebih jauh mengenai negara mana yang dimaksud.
Asep hanya menjelaskan mengenai status permanent resident Kirana Kotama tersebut. Menurutnya, karena telah menjadi penduduk tetap Kirana Kotama lebih mudah dilacak.
Baca Juga: KPK Gandeng Kemenlu, Upayakan Pencabutan Status Warga Negara Afrika Paulus Tannos
Namun demikian, lanjut Asep, KPK memiliki hambatan lain untuk menangkap Kirana Kotama meski keberadaannya sudah diketahui.
Sebab, Kirana Kotama akan mendapatkan perlindungan dari negara yang dihuninya tersebut.
“Tapi kan juga ada perlindungan dari negara tersebut,” ujar Asep.
Dilansir dari Kompas.com, Kirana Kotama telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 atau sekitar 6 tahun lalu. Ia diketahui merupakan Direktur Utama PT Pirusa Sejati.
Dalam kasus yang menjeratnya, Kirana Kotama diduga menyuap General Manager Trasyry PT PAL Arif Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.
Kasus dugaan suap dalam pembelian kapal perang untuk Pemerintah Filipina ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp4,4 M dari Perusahaan Rokok, KPK Tahan Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta
KPK menciduk Arif setelah menerima suap dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dari Agus di MTH Square, Cawang, Jakarta Timur.
Setelah menangkap terduga pelaku lain, kemudian melakukan pemeriksaan dan galar gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan pejabat PT Pirusa Sejati Agus Nugroho.
Dalam persidangan, Kirana disebut memberi uang 188.101,19 dollar AS kepada jajaran Direksi PT PAL, Firmansyah dan kawan-kawan.
Firmansyah dan pejabat PAL lainnya disebut mendapat komitmen fee 1,2 persen atau 1,087 juta dollar AS dari Ashanti Sales Inc.
Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas Tak Terkait Marsdya Henri Alfiandi
Uang itu bersumber dari fee yang diberikan pemerintah Filipina sebesar 4,76 persen dalam kontrak pembelian kapal senilai 86,96 juta dollar AS.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.