JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasi Undang-Undang Hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan kini menjalani pemeriksaan di Pom AD buntut tindakannya bersama prajurit TNI Kodam Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
Kepentingan Mayor Dedi yang membawa 13 prajurit TNI mendatangi Polrestabes Medan untuk menanyakan tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan yang merupakan keponakan Dedi.
Polrestabes Medan menetapkan Ahmad sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.
Lantas bisakan perwira hukum seperti Mayor Dedi Hasibuan memberi pendampingan hukum dan beracara di persidangan untuk keluarga?
Kepala Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menjelaskan prajurit dan keluarga bisa mendapat bantuan hukum.
Baca Juga: Puspom TNI: Aksi Mayor Dedi Upaya Unjuk Kekuatan, untuk Mempengaruhi Proses Hukum!
Hal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Ketentuan lain ada di Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 56 UU 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kemudian Pasal 50 ayat (3) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang berbunyi "Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi: a. rawatan kesehatan; b. pembinaan mental dan pelayaan keagamaan; c. bantuan hukum."
"Prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum," ujar Kresno saat jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut Kresno menjelaskan perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dan beracara dalam pemeriksaan atau persidangan.
Baca Juga: Buntut Geruduk Mapolrestabes Medan, Puspom TNI Tahan Mayor Dedi Hasibuan
Aturannya merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1971 yaitu "Pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan."
Aturan ini menjadi dasar TNI untuk mengikuti, mendampingi di dalam sidang di pengadilan.
"Kemudian ada juga Surat Mahkamah Agung yang pada intinya memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum. Sehingga clear bahwa perwira hukum dengan kualifikasi tertentu dapat beracara di pengadilan. Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa, terpidana di semua level pemeriksaan," jelas Kresno.
Mengenai prosedur pemberian bantuan hukum, Kresno menjelaskan aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017 mengenai petunjuk penyelenggaraan bantuan hukum di lingkungan TNI.
Baca Juga: Kababinkum Sebut Mayor Dedi Bisa Dijerat KUHPM Melanggar Perintah Atasan hingga Melampaui Kewenangan
Dalam keputusan Panglima TNI itu tercantum juga prosedur permohonan dan pemberian bantuan hukum, serta cakupan anggota keluarga prajurit yang dapat meminta bantuan hukum kepada TNI.
Runutan pemberian bantuan hukum kepada keluarga yakni, Pertama harus ada permohonan dari orang, bisa prajurit bisa keluarga.
Kedua, permohonan diajukan ke satuan kerja. Contoh ada anggota Puspen TNI maka yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Kapuspen TNI. Kapuspen kemudian akan membuat surat ke Kababinkum.
Selanjutnya Kababinkum akan meneliti perkara, apakah TNI punya kewenangan, pidana, perdata, tata usaha negara atau masuk ke pengadilan agama.
"Hasil penelitian itu muncul apakah ini dibantu atau tidak. Ketika akan dibantu maka Kakumdam atau Kababinkum akan membuat Surat Perintah kepada perwira di lingkungannya untuk memberikan bantuan," ujar Kresno.
Baca Juga: Ombudsman Minta Mendagri Eliminasi Nama-Nama TNI-Polri Aktif Calon PJ Kepala Daerah!
Ketiga, ketika perwira ini sudah mendapat Surat Perintah untuk memberi bantuan hukum kepada prajurit atau keluarga maka perwira akan menghubungi pemohon awal.
Keempat, perwira tersebut akan dibuatkan surat kuasa yang intinya pemohon memberikan kuasa kepada tim yang ada di Surat Perintah.
Kelima, ketika sudah ada surat kuasa maka perwira tersebut bisa melakukan langkah-langkah hukum.
"Jadi kesimpulan pertama prajurit dan keluarganya itu berhak mendapat rawatan kedinasan berupa bantuan hukum. Kedua perwira hukum dapat menjadi penasihat hukum pada perkara pidana maupun perdata," Kresno.
"Ketiga prosedur, kalau dikaitkan kejadian di Medan ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum. Khususnya tata cara dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum," pungkas Kresno.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.