“Pertama untuk tersangka Letkol ABC, (yaitu) saudara Tomi Setiawan, Rika Mariani, Johannes, Herry Wibowo. Ini dari sipil dan swasta,” ujarnya.
“Untuk tersangka Marsdya HA, (saksinya) saudara Mulsunadi, Roni Aidil, Maria. Ini dari sipil dan swasta.”
Sebelumnya, Puspom TNI menetapkan Marsdya Henri Aalfiandi dan Letkol Afri Budi sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan alat-alat di Basarnas pada 31 Juli 2023.
Keduanya pada hari yang sama langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Pada 5 Agustus 2023, penyidik Puspom TNI dan KPK lanjut menggeledah Kantor Basarnas di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti yang disimpan dalam dua boks dan satu koper.
Baca Juga: Pengakuan Danpuspom, TNI Tak Terima Kabasarnas Ditetapkan Tersangka, Lalu Ramai-ramai
“Bukti-bukti yang disita adalah dokumen pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencairan cek dari PT Kindah, dokumen pengadaan ROP untuk KN SAR, dokumen (KN SAR) Ganesha, dan pengadaan public safety diving equipment,” ujar Julius.
“Lalu, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, surat-surat penting lainnya terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada 2023, kemudian pengambilan berita acara pengambilan rekaman CCTV Basarnas terkait perkara tersangka HA.”
Selain itu, Julius menambahkan, Puspom TNI juga telah menerima pelimpahan barang bukti berupa 44 dokumen dari KPK.
Adapun Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Panglima TNI Jamin Objektif Tangani Kasus Kepala Basarnas, Minta KPK Serahkan Bukti ke POM TNI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.