JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI memeriksa sejumlah saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol Afri Budi Cahyanto.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, mengungkapkan pihak-pihak yang diperiksa di antaranya terdiri atas pemberi suap, mereka yang terlibat dan beberapa pegawai Basarnas.
Julius menyebut beberapa nama pegawai Basarnas yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Baca Juga: KPK Temukan Kasus Baru di Basarnas Periode 2012-2018, Ada Kerugian Negara Puluhan Miliar
“Terhadap tersangka Marsdya HA saksi-saksi yang dihadirkan PNS, Didi Hamzar selaku Kapusdatin , Kapten Kal Budhi Indra Bayu Kasubbag TU,” kata Julius dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (11/8/2023).
“Kapten Adm Kusmina staf pribadi, Letkol AFC selaku pemegang dana keuangan Basarnas, Emsil selaku saksi pelapor KPK, dan Marsma (Marsekal Pertama) TNI Danang dari Basarnas.”
Sedangkan tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto, Puspom TNI mendalami keterangan sejumlah saksi di antaranya Amrizal selaku pelapor, pihak pemberi suap yaitu Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya.
Kemudian, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Erna selaku SPV Treasury PT IGK, dan Daniel sebagai staf keuangan PT IGK.
Selanjutnya, untuk pemeriksaan pada Kamis (10/8/2023), kata Julius, Puspom TNI juga mendalami keterangan sejumlah saksi untuk penyidikan kasus suap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Baca Juga: Geledah Kantor Basarnas hingga 7 Jam, Ini Barang Bukti yang Disita Penyidik Puspom TNI dan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.