Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menjelaskan kronologi kedatangan Mayor Dedi bersama belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan, pada Sabtu (5/8/2023).
Agung Handoko mengatakan, peristiwa itu bermula dari ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan, keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.
Baca Juga: Kronologi Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan, Diduga Show of Force
Adapun Rosid Hasibuan terjerat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Agung.
Selanjutnya, kata dia, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 agar diberikan fasilitas bantuan hukum.
Kakumdam Bukit Barisan pun menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.
“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” ujar Danpuspom.
Namun, hingga 4 Agustus 2023, Rosid Hasibuan masih ditahan di Mapolrestabes Medan.
“(Pihak Polrestabes Medan) keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena saudara Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Agung.
Ia menyebut bahwa Mayor Dedi sempat menanyakan kembali hal itu pada pihak Polrestabes Medan, tetapi hanya dijawab melalui pesan WhatsApp oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
“Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, Mayor Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolrestabes Medan dan bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel,” kata Agung.
“Di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya,” ucap Agung lagi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.