JAKARTA, KOMPAS.TV - Mayor Dedi Hasibuan, personel Kodam I/Bukit Barisan yang mendatangi Mapolrestabes Medan, bisa dikenai pasal melanggar perintah atasan dan atau pasal melampaui kewenangan.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Menurutnya, Mayor Dedi Hasibuan bisa dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Pasal pertama adalah Pasal 103 KUHPM karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.
“Kemungkinan dia (Mayor Dedi) bisa dikenakan, kemungkinan ini ya, kemungkinan dia bisa dikenakan Pasal 103, melanggar perintah atasan,” kata dia.
Baca Juga: Mayor Dedi Hasibuan Beserta Prajuritnya yang Ikut Geruduk Polrestabes Medan akan Kena Sanksi
Pasal kedua adalah Pasal 127 KUHPM terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai atasan terhadap bawahan.
“Kemudian bisa juga Pasal 127, melampaui kewenangan, bisa dikenakan itu kalau pidana,” ujar Kresno.
“Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena (sanksi) disiplin,” ucap Kresno menambahkan.
Namun, lanjut Kresno, mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, akan diketahui dari hasil pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Sebab, Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi kepada Puspomad.
“Semuanya harus didasarkan pada pendalaman, pemeriksaan, yang lebih detail, tadi udah disampaikan ke Puspomad,” tutur Kresno, dikutip Kompas.com.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.