a. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
f. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
g. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Di sisi lain, klien yang sedang menjalani Cuti Bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri untuk kepentingan kemanusiaan seperti menjalani pengobatan, perawatan kesehatan, atau menjalankan syariat agama.
Izin ke luar negeri juga dapat diberikan kepada Klien Anak untuk kepentingan mengikuti pendidikan, atau mengikuti kegiatan pengembangan minat, bakat, dan seni.
"Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan izin bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari," bunyi Pasal 125 ayat 5.
Baca Juga: Tak Lagi Berstatus Narapidana, Richard Eliezer Jalani Program Cuti Bersyarat Sejak 4 Agustus
Namun perlu diingat, keputusan pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana juga dapat dicabut. Hal ini diatur dalam Pasal 139, berikut bunyinya:
"Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan:
a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana; dan/atau
b. syarat khusus, yang terdiri atas:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.