JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe membantah keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Lukas Enembe bahkan menggebrak meja dan berkata dengan nada tinggi saat memberikan pertanyaan kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Mikael Kambuaya, yang bertindak sebagai saksi tersebut.
Momen itu terjadi ketika Lukas diminta Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan atas keterangan Mikael sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lukas Enembe tampak keberatan disebut bermain judi saat berada di Singapura pada tahun 2016.
“Gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah, dengar itu!" kata Lukas di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (7/8) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
“Jadi, saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak urus judi. Gubernur urus pemerintah Republik Indonesia,” kata Lukas dengan nada tinggi sambil menggebrak meja.
Baca Juga: Hakim Cecar Saksi soal BAP Dirinya yang Sebut Lukas Enembe Berjudi di Singapura
Mellihat Lukas Enembe yang tampak geram terhadap saksi, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun meminta terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu untuk tak emosi.
“Pelan-pelan saja enggak perlu terburu-buru, tidak perlu dengan emosi,” kata hakim Rianto.
Karena sarannya tak diindahkan Lukas, hakim Rianto pun mengambil alih pertanyaan terdakwa tersebut.
“Saya bantu ya, pertanyaannya gampang itu ya. Apakah sepengetahuan saudara saksi, saudara melihat secara langsung saudara terdakwa Lukas Enembe itu main judi? Pernah enggak saudara liat secara langsung?” tanya Hakim ke Mikael.
Mantan Kadis PUPR Papua itu pun mengaku dirinya hanya mendengar informasi tersebut dari media massa.
“Pernah lihat secara langsung tidak?” tanya hakim lagi.
“Tidak,” tegas Mikael.
Baca Juga: Sempat Ditunda Karena Lukas Enembe Sakit, Jaksa Hadirkan 5 Saksi di Persidangan
Kembali berucap dengan nada tinggi, Lukas Enembe menegaskan bahwa dirinya tidak berjudi di Singapura.
“Tidak bisa main judi, tidak pernah main judi. Saya gubernur Papua tidak ada main judi,” kata Lukas dengan tangan yang menggebrak meja.
Sidang yang rencananya dihadiri lima orang saksi ini beragenda mendengar keterangan saksi.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mikael, tertulis bahwa ia mengetahui Lukas Enembe bermain judi di Singapura.
Akan tetapi, Mikael membantah isi BAP tersebut dan berkata dirinya tak pernah mengatakan hal itu kepada penyidik.
Mikael menekankan, dirinya ke Singapura pada 2016 untuk membesuk Lukas yang sedang menjalani pengobatan.
Meski begitu, ia mengaku mengetahui dan mendengar bahwa Lukas Enembe mendapatkan imbalan dari kontraktor proyek di Papua.
Ia menyebut para kontraktor itu sudah seperti keluarga Lukas Enembe. Bahkan, kata dia, para kontraktor itu juga membantu biaya pengobatan Lukas Enembe.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan nilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Tak hanya suap dan gratifikasi, Lukas juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.