Kompas TV nasional humaniora

Penjelasan Polri soal Harga Pembuatan SIM C Baru, Rp100.000 atau Rp200.000?

Kompas.tv - 6 Agustus 2023, 19:25 WIB
penjelasan-polri-soal-harga-pembuatan-sim-c-baru-rp100-000-atau-rp200-000
Ilustrasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuat masyarakat bisa tersenyum bahagia.

Hal ini terutama bagi mereka yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Mulai Senin 7 Agustus 2023, Polri memberlakukan pembuatan SIM baru berkisar mulai Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A.

Pembayaran dilakukan lewat online dan ujiannya pun tidak pakai sirkuit 8 dan zig-zag namun menggunakan bentuk S.

Polri menegaskan pembayaran pembuatan SIM kini hanya dilakukan melalui sistem nontunai.

"Itu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibawa ke bank," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

Menurut Yusri, masyarakat hanya akan diarahkan untuk membayar secara nontunai lewat Bank BRI yang disediakan di Satpas wilayah masing-masing.

"Ada yang menanyakan ke saya 'Pak Yus bikin SIM C kok Rp200.000?' Saya bilang 'Apa saja Rp200.000?', dia jawab 'Rp100.000 bayar ke bank, yang ini bayar kesehatan, yang ini psikologi'," ujar Yusri.

Baca Juga: Metode Baru Ujian Praktik SIM, Kepala Korlantas Polri: Ajak Mereka yang Gagal untuk Latihan

"Saya sampaikan lagi persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi. Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp200.000 ke kami Rp100.000 masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank," tutur Yusri.

Sementara apabila masyarakat hendak melakukan perpanjangan SIM, cukup dengan mengunduh aplikasi SINAR.

Kemudian untuk perpanjangan STNK, dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi SIGNAL.

"Perpanjangan nanti akan kami kirim SIM-nya itu ke rumah, tidak perlu datang lagi ke kantor polisi," ucap Yusri.

Menurut Yusri, kemudahan tersebut dilakukan guna menyunat oknum-oknum polisi nakal yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) pada masyarakat yang hendak membuat SIM.

"Biar hilang persepsi masyarakat kalau datang ke kantor polisi, pertama buang waktu, kedua nanti ketemu anggota yang nakal," jelas Yusri.

Yusri menerangkan bahwa aplikasi tersebut sudah bisa digunakan di seluruh Indonesia dan dapat diunduh melalui Super Apps Presisi.

"Semua tentang pengurusan kepolisian, sudah ada di Super Apps, download saja di situ, jadi mudah," terang Yusri dikutip dari Tribun News.

Baca Juga: Berikut Daftar Model Motor yang Dipakai Ujian Praktik SIM Terbaru


 



Sumber : Tribun News



BERITA LAINNYA



Close Ads x