JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengajukan kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Diketahui, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terjerat dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung atau MA.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan hakim tersebut.
Baca Juga: TOK! Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pertimbangan Hakim Tipikor Bandung Alat Bukti KPK Belum Kuat
Namun demikian, kata dia, KPK mempunyai alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut. Karenanya, lembaga antirasuah itu akan segera mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali di Jakarta, Selasa (1/7/2023).
Ali menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh masih berjalan untuk perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait perkara tersebut, Ali Fikri memastikan bahwa KPK akan melanjutkan perkara tersebut hingga bisa maju ke meja hijau.
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura dari Heryanto Tanaka
Ali Fikri menambahkan, penindakan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung bukan penegakan hukum semata, namun juga demi menjaga wibawa dan muruah pengadilan.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tutur Ali Fikri.
"Namun juga sebagai upaya menjaga muruah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung (tidak jujur) korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara.”
Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.