Uang itu disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara itu sebesar 110.000 dollar Singapura.
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura dari Heryanto Tanaka
Kemudian, uang itu dialirkan secara berantai, mulai dari lewat pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.
Gazalba dianggap terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terpisah Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan KPK menghormati putusan majelis hakim Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh.
Di sisi lain KPK juga sudah menyiapkan upaya hukum lanjuta dengan mengajukan kasasi di MA terkait vonis tersebut.
Baca Juga: Susul Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Suap
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Ali, Selasa (1/8). Dikutip dari Tribunnews.com.
Arif menamahkan saat ini KPK juga sedang menyidik dugaan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Gazalba Saleh dan akan membawa perkara itu hingga ke meja hijau untuk diadili.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," ujar Ali.
Sumber : Kompas.com, Tribunnews, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.