BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh. Ia merupakan terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui Gazalba merupakan hakim agung nonaktif yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Sidang yang dipimpin Yoserizal dan T Benny Eko Supriyadi dan Jeffry Yefta Sinaga selaku hakim anggota menilai terdakwa Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman menjelaskan dalam amar putusan hakim menilai alat bukti yang dikenakan JPU KPK untuk memperkuat dakwaan belum kuat.
Pihaknya meyakini seluruh bukti yang dihadirkan di persidangan sudah menguatkan dakwaan bahwa terdakwa menerima suap 20.000 dollar Singapura.
Baca Juga: Suap MA Rp11,2 Miliar, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara!
Namun Arif menyatakan KPK menghormati putusan majelsi hakim dan selanjutnya akan mengajukan kasasi ke MA.
"Petunjuk itu kuat untuk kami membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan terhadap terdakwa namun majelis hakim menila lain, namun akan kita kupas dan akan perdalam lagi di memori kasasi kami," ujar Arif usai persidangan, Selasa (1/8/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, diberitakan Kompas.tv, Jaksa KPK menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara karena diduga menerima suap 20.000 dollar Singapura.
Jaksa menilai Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan KSP Intidana.
Sumber : Kompas.com, Tribunnews, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.