Setiap menjelang Agustus, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) akan mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.
Tahun ini, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Baca Juga: Jadwal Rangkaian Acara Peringatan HUT ke-78 RI, ada Pagelaran Angklung Terbesar di Dunia
Dalam surat edaran itu, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan, yakni pada 1-31 Agustus 2023.
Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan.
Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Merujuk Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturannya:
Ukuran bendera merah putih yang dipasang juga tidak boleh sembarangan. Hal itu telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.
Sementara itu, ukuran bendera merah putih berbeda-beda, tergantung lokasi penggunaannya. Berikut ukuran bendera merah putih,
Demikian alasan mengapa tiap Agustus diminta memasang bendera merah putih dan umbul-umbul serta ketentuannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.