JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan ada sebuah kode dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kode tersebut adalah “dana komando” atau Dako. Menurut pria yang akrab disapa Alex itu, kode dana komando itu digunakan saat penyerahan uang suap kepada Henri Alfiandi.
Saat ini, KPK telah menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendeteksi reruntuhan di Basarnas.
Baca Juga: Update OTT KPK soal Kasus Korupsi Pengadaan Alat Deteksi Reruntuhan di Basarnas, 10 Orang Diamankan
Alex mengatakan uang suap yang diterima Henri Alfianfdi tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak swasta atau vendor yang mendapat proyek di Basarnas.
Namun, kata Alex, uang suap itu tidak langsung diserahkan kepada Henri Alfiadi. Melainkan, diserahkan melalui orang kepercayaannya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
“Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai ‘Dako' (dana komando) untuk Henri ataupun melalui Afri,” kata Alex dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (26/7/2023).
Alex menuturkan, sepanjang 2021 hingga 2023 mereka diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas dengan nilai mencapai Rp88,3 miliar.
Suap itu, kata dia, diberikan oleh berbagai pihak vendor yang ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek di Basarnas.
Baca Juga: Kronologi OTT Pejabat Basarnas: Bawa Uang Hampir Rp1 Miliar, Transaksinya di Kawasan Mabes TNI
“Diduga Henri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar,” ujar Alex.
Namun demikian, Alex tidak menyampaikan secara detail para pihak vendor yang diduga memberikan suap kepada Henri dan Afri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.