Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Namun proses serah terima jabatan Henri Alfiandi kepada Kusworo belum dilakukan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa siang (25/7/2023), KPK mengamankan 11 orang dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak yang dicokok KPK dalam OTT yakni Marilya, HW supir Marilya dan ER pegawai Marilya. Ketiganya ditangkap di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca Juga: Respons Mabes TNI Usai Perwira TNI AU Kena OTT KPK: Proses Hukum Sesuai Prosedur yang Berlaku
Diduga MR telah menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta kepada ABC. Dalam pemeriksaan penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
Tak berselang lama tim kemudian menangkap ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi. Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 juta.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan.
Setelah OTT, KPK kemudian mengumpulkan informasi dan bahan keterangan dari sejumlah pihak dari PT IGK, PT KAU.
Hasilnya pemeriksaan sejumlah saksi dan data yang diperoleh tim KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi melalui ABC diduga mendapat uang suap Rp999,7 juta dan Rp4,1 miliar dari tiga proyek pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Pernyataan Basarnas Terkait OTT KPK Salah Satu Pejabatnya: Kami Hormati Proses Hukum
Selanjutnya dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, HA bersama dan melalui ABC
diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," ujar Alex.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.