JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 11 orang ditangkap KPK dalam oparasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Bekasi pada Selasa siang (25/7/2023). Dari 11 orang tersebut lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang yang ditetapkan tersangka suap proyek suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 yakni, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas, Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT KPK ini diawali dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
Mendapat informasi tersebut tim bergerak ke sejumlah tempat yang diduga sebagai lokasi transaksi. Alhasil, Selasa (25/7/2023), KPK mengamankan Marilya (MR), HW supir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca Juga: Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Perwira TNI AU Terkena OTT KPK Diduga Korupsi di Basarnas
Diduga MR telah menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta kepada Afri Budi Cahyanto (ABC). Dalam pemeriksaan penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
Tak berselang lama tim kemudian menangkap ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi. Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan," ujar Alex saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (26/7/2023).
Setelah OTT, KPK kemudian mengumpulkan informasi dan bahan keterangan dari sejumlah pihak dari PT IGK, PT KAU.
Hasilnya pemeriksaan sejumlah saksi dan data yang diperoleh tim KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto diduga mendapat uang suap Rp999,7 juta dan Rp4,1 miliar dari tiga proyek pengadaan barang dan jasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.