Baca Juga: Hasil OTT KPK, Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Barang Jasa
Kedua proyek tersebut yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Alex menjelaskan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, HA bersama dan melalui ABC
diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," ujar Alex.
Atas perbuatannya Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jalur KA
Terhadap dua orang tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
"Untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam UU," ujar Alex.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.