JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate disebut menerima uang sebesar Rp500 juta terkait proyek penyediaan BTS 4G Kominfo periode 2020 sampai 2022.
Uang ratusan juta itu disebut tidak diserahkan secara langsung kepada Johnny G Plate. Melainkan, melalui sekpri atau sekretaris pribadinya, yaitu Happy Endah Palupy.
Demikian hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan bekas Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Baca Juga: Hakim Heran Kominfo Tak Libatkan Ahli Usulkan Dana Rp10,8 T Bangun BTS: Ini Anggaran Tak Sedikit
Adalah Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, yang mengungkapkan adanya penerimaan uang senilai Rp500 juta itu, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Kesaksian tersebut disampaikan Mirza ketika jaksa menggali keterangannya terkait penerimaan uang atau barang untuk para terdakwa saat proyek penyediaan BTS 4G bergulir.
"Yang Saudara Saksi pernah dengar, pernah lihat dan ketahui di perkara ini, apakah ada pemberian sesuatu, entah itu barang, uang, atau fasilitas lainnya untuk terdakwa satu Anang Latif dalam pengadaan BTS 4G ini?" tanya jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/7/2023).
"Saya tidak mengetahui," jawab Mirza.
Setelah itu, jaksa kembali melanjutkan pertanyaan yang sama. Namun, pertanyaan yang ditujukan kepada Mirza kali ini mengarah kepada terdakwa Johnny G Plate.
"Untuk terdakwa dua Johnny G Plate, apakah Saudara (Mirza) mengetahui ada pemberian sesuatu berupa uang atau barang atau fasilitas yang diberikan oleh pihak-pihak lain dalam pengadaan proyek BTS 4G ini?" tanya jaksa.
Baca Juga: 4 Pejabat Kominfo Jadi Saksi Sidang Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS, Ini Identitasnya
Mengenai pertanyaan ini, Mirza mengungkapkan bahwa ada penerimaan uang senilai Rp500 juta untuk Johnny G Plate dari Anang Achmad Latif. Namun, uang itu tidak diberikan secara langsung, tetapi diserahkan melalui Happy.
"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan (informasi) dari Pak Anang, tapi memang (pemberian uang) tidak disampaikan langsung kepada Johnny G Plate, tetapi kepada sekretaris beliau, Happy, sebesar Rp500 juta per bulan," ujar Mirza.
"Ada Rp500 juta per bulan untuk terdakwa Johnny G Plate melalui sekretaris?" tanya jaksa menegaskan.
"Iya, kalau Pak Anang memang menyampaikan, tidak menyebutkan Johnny, tapi diberikan ke Happy," kata Mirza.
"Rp500 juta per bulan?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Mirza.
Baca Juga: Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Majelis Hakim, Sidang Kasus BTS 4G Kominfo Dilanjutkan
Selanjutnya, jaksa kembali bertanya kepada Mirza dengan pertanyaan yang sama untuk terdakwa Yohan Suryanto. Namun, Mirza mengaku tak mengetahui ada penerimaan untuk Yohan dalam perkara ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.