JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini sedang digodok Komisi II, akan segera rampung dan akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.
"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujar Politisi Fraksi Golkar tersebut, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Komisi II DPR Ungkap Rencana Pengangkatan Honorer ke PPPK Part Time, Dapat Uang Pensiun
Lebih lanjut Doli juga memberikan kabar baik untuk tenaga honorer, Komisi II memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.
"Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” ujarnya dikutip dari dpr.go.id.
Baca Juga: Apresiasi Usulan Kenaikan Gaji PNS, Anggota Komisi II DPR: Sudah 4 Tahun Tidak Naik
Soal status tenaga honorer nantinya, bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori. "Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutur Legislator Dapil Sumut III tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.