JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, bisa saja uang sebesar USD 1,8 juta atau lebih dari Rp27 miliar yang diserahkan oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, hanya menjadi barang temuan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers seusai penyerahan uang tersebut, Kamis (13/7/2023).
Menurut Kuntadi, asal-usul dan kedudukan uang yang telah diserahkan tersebut harus jelas, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda.
“Perlu diketahui, asal-usul, kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda,” tuturnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Tanpa adanya kejelasan asal-usul dan kaitannya dengan perkara, pihaknya harus memperitungkan dengan tepat segala sesuatunya.
“Maka uang ini tentu saja perlakuannya, kami juga harus memperhitungkan dengan tepat. Tidak bisa kami dudukkan begitu saja,” tuturnya.
Baca Juga: Begini Respons Menpora Dito Soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung
“Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan.”
Sebab, lanjut dia, posisi hukumnya pun akan jauh berbeda, tergantung pada asal-usul aliran dana.
“Karena hukumnya akan jauh berbeda. Jadi tolong rekan-rekan bisa membedakan secara terang, kedudukan uang ini harus bisa kita dudukkan dengan tepat.”
Terkait dengan apakah uang ini bisa untuk meringankan dan sebagainya, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.