Kompas TV nasional hukum

Kejagung Sebut Status Uang Rp27 Miliar yang Diserahkan Maqdir Ismail Bisa Sekadar Barang Temuan

Kompas.tv - 13 Juli 2023, 17:57 WIB
kejagung-sebut-status-uang-rp27-miliar-yang-diserahkan-maqdir-ismail-bisa-sekadar-barang-temuan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

“Uang ini uang apa, sih? Apakah uang hasil kejahatan? Apakah terkait dengan kejahatan itu sendiri? Apakah uang pribadi yang digunakan untuk mengembalikan kerugaian negara? Atau uang yang sama sekali tidak ada kaitannya.”

“Yang bersangkutan, hasil pemeriksaan kami, tidak bisa menerangkan, sehingga kami masih melakukan pendalaman, menelusuri,” tambahnya.


Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan menyerahkan uang sebesar USD 1,8 juta atau lebih dari Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).

Menurut Maqdir, penyerahan uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan tersebut sesuai dengan janjinya.

“Memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan,” ucapnya.

“Jumlah uang yang kami serahkan sesuai dengan tanda terima yang  diterima oleh Kejaksaan Agung, adalah sebesar 1,8 juta USD. Nilai 1,8 juta ini kalau dengan kurs rupiah sekarang ini, itu lebih dari Rp27 miliar.”

Dalam kesempatan itu, Maqdir menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan uang itu dari pihak yang menyebut beriktikad baik membantu kliennya, Irwan Hermawan.

Baca Juga: Selain Rp 27 M, Maqdir Ismail Ungkap Pernah Serahkan Rp 8 M ke Kejagung

Namun, lanjut Maqdir, pihak yang menyerahkan uang itu tidak menyebutkan sumber dana maupun identitas pemberi.

“Orang itu tidak menyebutkan sumber dari uang ini dari mana, dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan.”

Diketahui, Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x