JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap temuan mengenai pengadaan barang berupa perangkat gas air mata Polri yang dinilai kemahalan.
Diketahui, Polri pada tahun 2022 melakukan pengadaan barang berupa perangkat gas air mata bernama pepper projectile launcher sebanyak 187 unit.
Adapun nilai pengadaan barang tersebut diketahui jumlahnya mencapai Rp 49.860.450.000 atau Rp 49,8 miliar.
Baca Juga: Kapolda Metro Peringatkan Polisi yang Amankan May Day: Penggunaan Gas Air Mata Tunggu Perintah Saya
Peneliti ICW Wana Alamsyah membeberkan pihak yang memenangkan kontrak pengadaan barang tersebut yaitu PT Tri Manunggal Daya Cipta.
“Nilai kontraknya adalah Rp 49,8 Miliar dan yang memenangkan adalah PT Tri Manunggal Daya Cipta,” kata Wana dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube ICW pada Minggu (9/7/2023).
Wana mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terkait pemenang tender untuk pengadaan pepper projectile launcher Polri itu.
“Yang mana kami asumsikan ketika PT Tri Manunggal Daya Cipta ini menang (tender) artinya dia akan menyediakan barang tersebut ke kepolisian,” ujar Wana.
Setelah menang tender, Wana menuturkan, PT Tri Manunggal Daya Cipta harus menyediakan barang tersebut pada 24 Februari, atau satu bulan setelah masa penandatanganan kontrak berakhir pada 24 Januari 2022.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bentuk Tim Khusus Usut Rekening Panji Gumilang yang Mencurigakan
Selanjutnya, dari nilai pengadaan barang sebesar Rp49,8 miliar, ICW kemudian melakukan perhitungan. Hasilnya, didapati bahwa satu unit pepper projectile launcher itu dihargai senilai Rp 266,6 juta.
Padahal, setelah dicek di situs penyedia atau produsen, pepper projectile launcher tersebut hanya seharga 479.99 dollar Amerika Serikat.
Setelah dikonversi dengan kurs dollar pada 24 Februari atau batas penyediaan barang oleh pemenang tender, hasilnya diketahui bahwa satu unit pepper projectile launcher ternyata hanya Rp 6,9 juta per unit.
“PT Tri Manunggal Daya Cipta itu menawarkan harga yang sangat besar yaitu Rp 266,6 juta,” tutur Wana.
Wana menjelaskan bahwa pihaknya menyadari, ada biaya lain seperti administrasi 5 persen, pengiriman 10 persen, dan keuntungan 10 persen yang juga harus dihitung.
Baca Juga: ICW: Kasus Pungli Jadi Bukti Integritas KPK di Kepemimpinan Firli Bahuri Semakin Lemah
Mengingat, perusahaan tentunya memiliki tujuan untuk mendapat keuntungan. Dengan demikian, maka jumlah keseluruhan biaya lain-lain itu diperkirakan 25 persen.
ICW kemudian menemukan asumsi bahwa nilai kontrak pengadaan pepper projectil launcher tersebut senilai Rp 1.294.920.795 atau Rp 1,2 miliar.
Jika ditambah biaya lain-lain sebesar 25 persen dari nilai kontrak, seharusnya ada penambahan biaya sebesar Rp 323.730.199.
Dengan demikian, kata Wana, pihaknya memperkirakan jumlah pembelian 187 unit pepper projectile launcher seharusnya hanya membutuhkan biaya Rp 1.618.650.993 atau 1,6 Miliar.
Namun yang terjadi, nilai kontrak untuk pengadaan barang tersebut mencapai Rp 49.860.450.000. Artinya, ada kelebihan atau pemborosan sekitar Rp 48.241.799.007.
Baca Juga: Johnny Plate Diduga Tak Main Sendiri, ICW Minta Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Rp8 T
“Dan hal ini tentu akan berdampak pada potensi pemborosan dan dugaan kemahalan harga sekitar 30 kali lipat,” kata Wana.
“Jadi ada gape (selisih) sekitar Rp 48 miliar yang sebenarnya bisa di-saving oleh pemerintah tapi kemudian itu diduga diabaikan oleh kepolisian."
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.