JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri Al Zaytun, Imam Supriyanto, membongkar cara pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, untuk mendapatkan uang.
Menurut Imam, ada banyak cara yang dilakukan Panji untuk mengumpulkan dana tersebut. Mulai dari meminta infaq para pengikutnya hingga membuat panti asuhan.
Imam mengungkapkan infaq yang dihasilkan tersebut bahkan bisa capai 2 ton emas. Hal itu, kata dia, terjadi pada tahun 1993.
Baca Juga: Al Zaytun Disebut Punya Perangkat Intelijen Super Canggih, Pendiri Ungkap Ada Peran Moeldoko
"Kalau sudah imam mengumumkan infaq fisabilillah, itu apa yang dimiliki anggota jiwa dan raga (diberikan),” kata Imam, Kamis (6/7/2023).
“Makanya semua orang punya warisan dijual, punya apa dijual, pada waktu itu dana yang dikumpulkan, dikurskan dengan emas, itu sekitar 2 ton emas.”
Tak hanya menarik infak dari para pengikutnya, kata Imam, Panji Gumilang juga mencari cara lain untuk mendapatkan dana lebih cepat dan mudah. Hal itu dilakukan karena jika mengandalkan infak para pengikutnya saja, akan memakan waktu lama.
Karena itu, Panji Gumilang kemudian mendirikan lembaga-lembaga sosial, seperti panti asuhan, yayasan yatim piatu, hingga lembaga lainnya.
Mereka lantas menaruh anak-anaknya di panti itu, sehingga Departemen Sosial atau Kementerian Sosial (Kemensos) menstatuskan anak tersebut sebagai anak yatim piatu.
Baca Juga: Diungkap Pendirinya, Ini Daftar Pejabat yang Pernah Menyambangi Al Zaytun
"Sebetulnya itu programnya tipu-tipu. Mereka bikin panti asuhan, bikin yayasan yatim, lembaga-lembaga sosial, itu anak-anak yatimnya itu anak-anak mereka sendiri," tuturnya.
Tak cukup sampai di situ, Imam mengungkapkan, Panji juga menyebar orang untuk meminta-minta di depan minimarket, masjid-masjid dan mobil-mobil keliling.
"Orang mau masuk dikasih amplop kosong, setelah keluar ada isinya. Atau di masjid-masjid kantor atau di mobil-mobil keliling halo-halo, itu semua anak buahnya Panji Gumilang,” tutur Imam, dalam program acara GASPOL! Kompas.com, yang dikutip Kamis (6/7).
“Nah kalau ditanya pasti enggak ngaku. Dan kalau ditanya pasti ada izinnya, ada legalitasnya.”
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, nama pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali tersorot setelah muncul beragam video viral yang menunjukkan Al Zaytun memiliki cara ibadah tidak biasa.
Baca Juga: Moeldoko: Orang-orang yang Tuduh Saya Bekingi Al Zaytun Mungkin Salah Minum Obat
Misalnya, shaf salat Idulfitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.
Kontroversi yang terjadi lantas menuai kritikan dan aksi dari banyak pihak. Terbaru, Panji Gumilang, telah memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin (3/7) awal pekan ini.
Adapun Panji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan, namun belum ada tersangka.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua jeratan kasus itu kemudian dijadikan dalam satu berkas perkara.
Panji Gumilang kini dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Soal Kasus Al-Zaytun, Mahfud MD Ungkap Akan Ada Tersangka dalam Waktu Dekat
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.