JAKARTA, KOMPAS.TV - Dittipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tingkat penyidikan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai peningkatan status ke penyidikan dalam penanganan kasus menandakan penyidik sudah memiliki cukup bukti adanya tindak pidana.
Dalam tahap tersebut penyidik perlu meminta keterangan ahli untuk menguatkan barang bukti dugaan penistaan agama yang dilakukan terlapor.
Semisal meminta keterangan ahli terkait barang bukti pidato atau pernyataan melalui media sosial terlapor masuk penistaan agama atau tidak.
"Itu harus dilakukan dengan penilaian ahli, menista itu seperti apa, terkait agama seperti apa. Kalau sampai pada penistaan berarti merendahkan martabat, merendahkan agama itu bahaya sekali," ujar Hibnu di program Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Bantah Dibekingi Istana, Panji Gumilang: Jangan Disebut-sebut yang Tidak Ada Hubungan!
Hibnu menambahkan meski penyidik sudah meyakini status Panji Gumilang sebagai terlapor bisa dinaikkan menjadi tersangka, perlu kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut. Sebab bisa saja pandangan dalam melihat tafsir terdapat perbedaan.
"Ini yang pelik, boleh pandangan berbeda tetapi dalam aspek hukum perlu melihat adakah niat untuk menista, niat membelokkan ajaran, niat tidak mengajarkan seperti dalam dalil Al-Qur'an. Ini yang dikutip penyidik dari keterangan ahli, oleh karena itu ahli harus betul-betul komprehensif yang kredibel keahlian tafsir yang cukup luas," ujar Hibnu.
Terkait temuan 256 rekening Panji Gumilang dengan enam nama yang berbeda dan 33 rekening atas nama institusi, Hibnu menilai hal ini bisa masuk ke tindak pidana khusus.
Namun perlu ditelusuri juga jumlah dana yang ada di ratusan rekening tersebut, sebab bisa saja banyaknya rekening tersebut yang tidak aktif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.