Pada 20 Februari 2023 lalu, Betty pun mengungkapkan bahwa KPU berkomitmen untuk memastikan para pemilih disabilitas menerima layanan maksimal saat memberikan suara mereka di Pemilu 2024.
Betty menyampaikan, KPU berupaya untuk membuat TPS yang nyaman dan khusus untuk kelompok rentan, termasuk mereka yang menyandang disabilitas
Bagi pemilih yang tunanetra, kata dia, KPU akan mengizinkan mereka untuk ditemani pendamping ke bilik suara.
"Yang mendampingi harus mengisi form dulu namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan," ujar Betty dalam diskusi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/2/2023).
"Mereka boleh memilih siapa yang mendampingi, dan yang mendampingi harus merahasiakan pilihan yang didampingi di dalam bilik suara," imbuhnya.
Khusus pemilih tunanetra, KPU menyiapkan surat suara presiden-wakil presiden dan calon anggota DPD berhuruf braille.
Baca Juga: Delapan Kelalaian Bakal Caleg Pemilu 2024 yang Dinyatakan Belum Penuhi Syarat oleh KPU
Bagi pemilih tunarungu, Betty mengatakan, pihaknya akan melakukan bimbingan teknis kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) cara melayani mereka, jika KPU mendapatkan data akurat soal keberadaan pemilih disabilitas berdasarkan proses coklit.
"Mereka akan ditepuk pundaknya (tidak dipanggil seperti pemilih pada umumnya). Itu sudah ada mekanisme untuk teman-teman disabilitas sepanjang kita ketahui disabilitasnya," kata Betty.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.