Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional yang dialami apakah bersifat potensial atau aktual.
Baca Juga: Uji Materi soal Masa Jabatan Ketum Parpol Ditolak, MK Nilai Pemohon Tidak Serius
Sedangkan dalam alasan permohonan, Arief mengatakan cukup diuraikan mengenai pertentangan Pasal 1765, 1766, 1767, 1768 dengan Pasal 1 ayat (1) UUD.
"Anda menggunakan batu uji atau dasar pengujiannya Pasal 1 ayat (1) ini pertentangannya di mana?" uajr Arief dalam sidang.
Hakim Konstitusional lainnya, Manahan MP Sitompul menyatakan kedudukan hukum merupakan hal yang penting karena merupakan pintu masuk bagi pemohon.
Namun dalam hal permohonan pemohon tidak ada uraian yang jelas mengenai kerugian konstitusional.
"Jadi, harus diuraikan a,b,c,d,e,f ini kewenangan hak, kewenangan konstitusional yang diberikan UUD yang dirugikan karena berlakunya UU ini, kerugian yang dimaksud bersifat apa, spesifikkah, khusus, atau aktual, atau potensial," ujar Manahan.
Baca Juga: Begini Kata Pengamat Politik soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK
Sebelum menutup persidangan Manahan menyebutkan pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan paling lambat diterima oleh Kepaniteraan MK pada Senin 17 Juli 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.