Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan iPhone berhasil ditangkap Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (4/7) subuh.
Imam berujar saat diamankan keduanya saat sedang beristirahat di apartemen tersebut.
"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya di salah satu apartemen," ujarnya.
Imam menuturkan, tertangkapnya dua kembar ini juga tak lepas dari bantuan keluarga Rihana dan Rihani serta pihak keamanan apartemen tersebut.
Sebelumnya, 'Si Kembar' Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Adapun modus kedua tersangka Rihana dan Rihani yakni menawarkan iPhone dengan harga murah, original dan bergaransi resmi.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga menjanjikan kepada setiap korbannya yang menjadi reseller bisa mendapat potongan harga hingga Rp 500.000 per unit.
Lalu, untuk mengelabui para korbannya, kedua pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan kepada para korban.
Caranya, Rihana dan Rihani akan menepati janjinya kepada setiap korban yang membeli iPhone dengan mengirimkan barang tersebut tepat waktu, original dan bergaransi.
Setelah korban percaya hingga akhirnya order kembali dalam jumlah banyak, Rihana dan Rihani tak mengirimkan barang yang dipesan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Duo Kembar Rihana dan Rihani di Apartemen Serpong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.