JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, telah resmi bebas dari penjara.
Informasi ini disampaikan pengacara Chuck, Jhonny Manurung, Kamis (29/6/2023).
"Iya itu (Chuck) sudah bebas," kata Jhonny.
Menurut penjelasannya, mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, per Juni 2023.
Ia menyebut kliennya tersebut bebas lantaran adanya asimilasi atau pengurangan hukuman karena Covid-19.
"Toh udah 2/3. Kalau udah 2/3, orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan. Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman (tidak bebas bersyarat)," ucap Jhonny, dikutip dari Tribunnews.com.
Selain bebas dari bui, Chuck juga tidak jadi dipecat dari Polri.
Sejatinya, Chuck telah divonis dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP tingkat pertama.
Namun, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut, dan diputuskan pembatalan pemecatan.
Hal ini dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan, Kamis (29/6).
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.