JAKARTA, KOMPAS.TV - Pondok Pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat mendapat sorotan tajam dari publik beberapa waktu belakang ini.
Hal ini dikarenakan pelbagai polemik yang terjadi di Ponpes tersebut, mulai dari dugaan ajaran menyimpang hingga beragam pernyataan kontroversial pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menyatakan, ada dalam kajian MUI ditemukan sejumlah penyimpangan paham keagamaan yang di Ponpes Al Zaytun.
Seperti Haji tidak perlu ke Tanah Suci tapi cukup ibadah di Al Zaytun. Ajaran tersebut telah melecehkan, menyimpang dari Syariat Islam sekaligus menyebarkan berita yang tidak benar dan merusak keyakinan umat.
Kemudian, Panji Gumilang yang menyebut Al-Qur'an bukan firman Allah tapi qalam firman Nabi Muhammad SAW.
"Ada juga disampaikan Panji Gumilang berzina itu dapat dilakukan penebusan dosa dengan membayar Rp2 juta. Ini adalah hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam," ujar Ikhsan saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Selain itu, dia juga menyebut berdasarkan penelitian MUI yang sudah disampaikan di tahun 2002 menjelaskan Ponpes Al Zaytun terpapar gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Polemik panjang di Ponpes Al-Zaytun pun menyebabkan kehebohan yang diwarnai aksi unjuk rasa massa.
Massa yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat melakukan aksi di depan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/6). Mereka memprotes dugaan ajaran sesat yang diajarkan di pondok pesantren tersebut.
Tak berhenti disitu, massa kembali melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (22/6) kemarin. Kali ini yang melakukan aksi unjuk rasa yakni massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Dharma Ayu.
Massa menuntut agar pondok pesantren yang dipimpin Panji Gumilang itu segera dibubarkan, memeriksa pengusutan atas lahan negara di kawasan Al Zaytun, hingga penangkapan Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Bisa Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun Jika Lakukan Pelanggaran Berat
Pemprov Jawa Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat dan organisasi keagamaan, membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan adanya ajaran sesat di Ponpes Al-Zaytun.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut Tim investigasi akan bekerja dengan tetap mengedepankan prinsip tabayun.
Menurut penjelasannya tim investigasi tersebut dibentuk untuk memastikan apakah ada pelanggaran secara fikih syariah dan juga potensi lainnya, yakni pelanggaran administrasi.
"Selama tujuh hari nanti kita lihat hasilnya. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran secara fikih syariah atau yang berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi terhadap norma hukum di Indonesia, maka akan ada tindakan-tindakan administrasi atau hukum," tuturnya, Senin (19/6).
Terkait polemik Ponpes Al Zaytun, MUI sebelumnya juga telah memberikan rekomendasi terkait penanganan dugaan penyimpangan ajaran agama di Ponpes Al Zaytun kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Rekomendasi pertama yakni melakukan penindakan hukum terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang karena terindikasi memberikan ajaran sesat dan melakukan penghinaan terhadap agama.
Kedua, meminta pemerintah bisa mengambil alih Ponpes Al Zaytun sementara di tengah proses hukum.
Menurutnya penyimpangan bukan dilakukan oleh tempat pendidikan melainkan pengurus yayasan, sehingga perlu menyelamatkan para santri yang sedang menimba ilmu di Ponpes Al Zaytun.
"Yang tidak kalah penting adalah nasib dari para santri. Walaupun disitu tidak ada santri, tapi ini adalah sesuatu yang menjadi utama, apakah akan dikembalikan ke orang tua atau negara hadir di sana untuk membina Ponpes," kata Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, Rabu (21/6).
Ia pun berharap kehadiran pemerintah dapat membuat kontroversi pengurus Yayasan Al Zaytun dapat segera diakhiri.
Baca Juga: Polemik Ponpes Al-Zaytun, Tim Investigasi MUI Panggil Panji Gumilang ke Gedung Sate Hari Ini
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah hingga saat ini masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Masih dipelajari karena itu kan fenomena yang baru. Kita enggak boleh sembarangan menyikapi tanpa mendalami. Kita sedang mendalami itu semua," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Pasundan (Unpas) Kota Bandung, Kamis (22/6).
Sementara itu melalui Instagram milknya Mahfud menyebut mengaku masih mendalami dari sumber-sumber lain yang pernah aktif di pesantren tersebut.
"Selanjutnya kita akan memilah mana yang terkait dengan pembinaan pesantren yang santri-santrinya harus dijaga, dan mana yang terkait dengan pelanggaran hukum pidana Kita akan mendalami posisi dan peran Ponpes sbg lembaga pendidikan dan oknum yang terlibat dalam pengelolaan," ujarnya.
"Saya juga masih akan mengonfirmasi dgn Tim Investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat."
Kepolisian Republk Indonesia (Polri) menegaskan bakal mendalami dugaan pelanggaran pidana perihal aktivitas Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya," kata Brigjen Ramadhan, Kamis (22/6).
Kendati demikian ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait pendalaman terkait Ponpers Al-Zaytun tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.