JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menegaskan pelat nomor kendaraan khusus RF resmi dihapus pada Oktober 2023.
Ia memastikan bahwa penggunaan pelat nomor RF sudah tidak ada yang memakainya pada Oktober nanti. Jika masih ada pihak yang memakainya, ia pastikan pelat nomor tersebut palsu.
"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Viral! Pengendara Motor Pakai Pelat Nomor yang Berlaku hingga 2031, Apakah Bisa?
Jenderal bintang satu itu menyebut, Dittregident Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2022.
Menurutnya, tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF. Adapun penggunaan pelat nomor tersebut terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.
Yusri mengatakan, polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.
"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tuturnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.
Baca Juga: Viral Aksi Koboi Jalanan di Tomang, Polisi Buktikan Pelat Nomor Dinas Pelaku Palsu
Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.
Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tembusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.
Aturan pengajuan ini serta pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.
"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," ujarnya.
Baca Juga: Polisi: Hukuman Mario Bisa Diperberat karena Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Lakukan Kejahatan
Dengan adanya permohonan ini, lanjut Yusri, pihaknya dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).
Sedangkan untuk pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.
"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan,” ucap Yusri.
“Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia. Jadi polisi di jalan enggak tahu itu nomor rahasia atau bukan.”
Baca Juga: Alasan Korlantas Polri Buat Aturan Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.