JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menegaskan pelat nomor kendaraan khusus RF resmi dihapus pada Oktober 2023.
Ia memastikan bahwa penggunaan pelat nomor RF sudah tidak ada yang memakainya pada Oktober nanti. Jika masih ada pihak yang memakainya, ia pastikan pelat nomor tersebut palsu.
"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Viral! Pengendara Motor Pakai Pelat Nomor yang Berlaku hingga 2031, Apakah Bisa?
Jenderal bintang satu itu menyebut, Dittregident Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2022.
Menurutnya, tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF. Adapun penggunaan pelat nomor tersebut terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.
Yusri mengatakan, polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.
"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tuturnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.
Baca Juga: Viral Aksi Koboi Jalanan di Tomang, Polisi Buktikan Pelat Nomor Dinas Pelaku Palsu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.