JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK langsung melakukan evaluasi terkait tata kelola empat rumah tahanan atau rutan KPK yang dikelolanya.
Hal itu dilakukan buntut ditemukannya pungutan liar atau pungli yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 sampai Maret 2022.
"KPK juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola di rutan cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: KPK Telusuri Motif Pungli di Rutan yang Capai Rp4 Miliar, Juga Dalami Keterlibatan Pihak Luar
Ali mengatakan, KPK mempunyai empat rumah tahanan, antara lain Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.
Ali Fikri mengungkapkan, temuan pungli tersebut terjadi di salah satu Rutan KPK, yakni yang berada di Gedung Merah Putih.
Meski begitu, lembaga antirasuah melakukan evaluasi dan perbaikan untuk tiga rutan lainnya.
"Kemarin dugaannya kan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, tentu perbaikan sistem kami akan lakukan mencegah potensi terjadi di rutan cabang lainnya," ujarnya.
Ali tidak menjelaskan secara detail mengenai langkah apa saja yang telah ditempuh oleh KPK, namun pihaknya melakukan pergantian sejumlah petugas rutan pasca-temuan tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK Ditindaklanjuti: Ini Pidana, Bisa Dibilang Suap
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengumumkan temuan pungli di rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Baca Juga: KPK Langsung Ganti Petugas Rutan usai Ditemukan Pungli hingga Rp4 Miliar
Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.