JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyelidikan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait korupsi di Kementerian ESDM.
Meski Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tidak menemukan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, dalam dugaan membocorkan dokumen penyelidikan KPK, namun Polda Metro tetap mendalam indikasi tindak pidananya.
Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, pihaknya tidak terpengaruh dengan hasil putusan Dewas KPK, sebab proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya berbeda.
Menurutnya penyelidikan Dewas KPK hanya mengusut persoalan etik, sedangkan penyelidikan di Polda Metro menyangkut persoalan pidana.
Bahkan dari penyelidikan tersebut Polda Metro menemukan indikasi tindak pidana. Buktinya penyidik mendapatkan informasi penyelidikan KPK berada di pihak yang menjadi target penyelidikan.
Baca Juga: Pukat UGM Dukung Polda Metro Jaya Proses Hukum Kasus Kebocoran Dokumen KPK!
"Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Karyoto menambahkan pihaknya juga sudah bertemu dengan Dewas KPK terkait temuan yang didapat. Dalam proses diskusi tersebut Dewas turut menjelaskan bukti dalam proses penyelidikannya.
Namun Karyoto tidak memaksakan agar Dewas menerima hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro.
"Kami tidak bisa memaksa, karena sifatnya di sana sukarela. Kalau di kami kan ada teknik-teknik untuk mencari yang namanya dokumen, yang namanya berkaitan dengan alat bukti kami cocokan dengan kajadiannya," ujar Karyoto.
"Antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh sangat berbeda. Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama," sambung Karyoto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.