JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi pada hari ini, Selasa (20/6/2023).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT," kata Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurut penjelasannya, salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Kendati demikian, Ali tak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang hendak didalami penyidik kepada Wahono.
Ia hanya mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga turut memanggil empat saksi lainnya.
Mereka adalah Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo, Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah, Partner PT Artha Mega Ekadhana Ary Fadillah dan Advisor PT Cubes Consulting Heribertus Joko Edi Pratama.
Ali menyebut, Wahono dan para saksi lainnya tersebut akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Temukan Aset Tanah dan Rumah Rafael Alun di Yogyakarta, Bakal Segera Disita
Dalam perkara pokoknya, Rafael Alun dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4).
Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Harley Davidson Rafael Alun Trisambodo yang Viral Digunakan Mario Dandy Disita KPK
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.