JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo mengatakan, adanya sertifikat mengemudi menunjukkan pemohon telah mempunyai kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara.
Hal tersebut, menurut Djati, merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Catat! Syarat Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi, Kapan Mulai Berlaku?
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," kata Djati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Ia menyebut, terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Atas dasar itu, lanjut dia, Korlantas Polri yang mempunyai kewenangan soal lalu lintas jalan raya, merasa perlu setiap individu pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Arahan Kapolri: Masyarakat Gagal Ujian Bikin SIM Boleh Mengulang di Hari yang Sama
"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Dalam aturan itu ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ketentuan ini, kata dia, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Kapolri Usulkan Bikin SIM Diberi 2 Kali Kesempatan Jika Gagal, Biar Tidak Makan Waktu
"Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," ujar Djati.
Djati menambahkan ketentuan tentang kewajiban menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini, dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri.
Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas.
Serta diharap bisa menghadirkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.