JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo mengatakan, adanya sertifikat mengemudi menunjukkan pemohon telah mempunyai kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara.
Hal tersebut, menurut Djati, merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Catat! Syarat Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi, Kapan Mulai Berlaku?
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," kata Djati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Ia menyebut, terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Atas dasar itu, lanjut dia, Korlantas Polri yang mempunyai kewenangan soal lalu lintas jalan raya, merasa perlu setiap individu pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Arahan Kapolri: Masyarakat Gagal Ujian Bikin SIM Boleh Mengulang di Hari yang Sama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.