Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, seorang tukang bubur bernama Wahidin mengaku menjadi korban penipuan oleh anggota Polri.
Ia berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, itu mengaku mendapat ancaman terkait kasus penipuan yang menimpanya.
Ancaman yang dialamatkan kepada Wahidin itu yakni agar dirinya tidak melanjutkan perkara penipuan yang menimpanya.
Rencana Wahidin yang akan mengadu ke LPSK tersebut disampaikan oleh Eka Suryaatmaja yang merupakan kuasa hukumnya.
"Langkah selanjutnya, supaya tidak ada fakta-fakta yang dikaburkan, saya akan berkoordinasi dengan LPSK," kata Eka dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/6/2023).
"Karena korban sudah mendapat ancaman, (Wahidin) dibuat tidak nyaman akibat dari melaporkan kasus ini."
Baca Juga: Tukang Bubur yang Ditipu Polisi Rp310 Juta Mengaku Diancam, Bakal Lapor LPSK Minta Perlindungan
Eka mengungkapkan, sejak mencari keadilan atas kasus penipuan yang menimpanya, Wahidin kerap kali mendapat telepon dari nomor tidak dikenal.
Orang yang berada di ujung telpon tersebut, lanjut Eka, meminta Wahidin agar mencabut dan tidak melanjutkan perkara penipuan yang menimpanya.
"Bentuknya telepon, telepon tidak dikenal, ada teror-teror, telpon untuk tidak melanjutkan pengungkapan kasus ini," ujar Eka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.