BADUNG, KOMPAS.TV - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose menyebut narkotika jenis flakka atau kerap disebut narkoba "zombie" belum terdeteksi di Indonesia.
Narkoba jenis ini disorot usai rekaman video yang memperlihatkan pemakainya terlihat seperti mayat hidup, viral di media sosial.
Flakka adalah obat psikoaktif sintesis yang pada umumnya mengandung sediaan senyawa katinona yang berasal dari obat tranq atau dikenal dengan zylazine (obat penenang hewan).
Menurut Golose, flakka merupakan salah satu varian baru narkoba atau new psychoactive substances (NPS) yang sangat berbahaya.
Belakangan, pemakaian masif flakka di Philadelphia, Amerika Serikat (AS), menjadi sorotan karena pemakainya seolah berubah menjadi zombie, berjalan tanpa arah, melamun, dan banyak yang pingsan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Antisipasi Narkoba Zombie Asal Amerika Serikat Masuk ke Indonesia
"Secara umum, (flakka) belum ada di kita. Tapi mungkin ada para pelaku kita yang menggunakan tetapi seperti di itu (Philadelphia) karena mereka mencari yang disebut dengan NPS (new psychoactive substances)," kata Golose di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Badung, Bali, Sabtu (17/6/2023), sebagaimana dikutip Antara.
Meskipun demikian, Golose mengingatkan agar semua pihak mewaspadai potensi peredaran flakka di Indonesia.
Golose menyebut narkotika jenis baru yang kini marak beredar di Indonesia adalah tembakau sintetis atau kerap disebut tembakau gorila. Jenis narkoba ini disebut menyasar masyarakat kelas bawah.
"Kami pantau yang banyak beredar sekarang yang masuk ke kalangan bawah adalah sintetik kanabis. Dicampur-campur segala macam itu yang disebut tembakau gorila," katanya.
Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), lembaga PBB yang khusus menangani kejahatan narkoba, tembakau gorila atau synthetic cannabinoid (ganja sintetis) berbentuk seperti serbuk kristalin yang berwarna putih, abu-abu bahkan coklat kekuningan.
Pada umumnya senyawa ganja sintesis tersebut larut dalam pelarut organik seperti metanol, etanol, acetonitril, etil asetat dan aseton sehingga setelah larut, akan dengan mudah disemprotkan ke dalam bahan lain, seperti daun-daunan herbal termasuk tembakau.
BNN sendiri mencatat terdapat 91 jenis narkotika yang beredar di Indonesia dari total 1.150 jenis yang diketahui.
Puluhan jenis narkotika tersebut sudah diatur penggunaannya dalam Permenkes Nomor 5 Tahun 2020, tetapi yang lainnya belum diatur secara resmi oleh pemerintah.
Golose pun meminta masyarakat untuk tidak mencoba menggunakan narkotika jenis apa pun agar tidak terjebak dalam penggunaan narkotika yang membahayakan kesehatan tubuh.
Baca Juga: Mengerikan! Virus Zombie Ditemukan Setelah Membeku Selama 50.000 Tahun
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.