JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat karena mengaku mendapat bocoran informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
"Di rapat RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) sudah mengambil sikap bersama bahwa kami MK, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan MK terkait gugatan sistem pemilu di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Menurut penjelasannya, laporan tersebut kini tengah dipersiapkan oleh MK dan berkemungkinan akan disampaikan pekan depan.
MK mengatakan organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan MK perihal gugatan sistem pemilu, yang belakangan diketahui tidak benar.
"Kita juga tengah berpikir untuk bersurat karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait dengan ini," ungkap Saldi.
Ia mengatakan sikap ini diambil MK terkait pernyataan Denny Indrayana pada 28 Mei 2023 yang dinilai tidak benar dan telah merugikan MK sebagai institusi.
"Seolah-olah kami telah membahas itu dan bocor keluar, diketahui pihak luar," tegasnya.
Baca Juga: Usai Pembacaan Putusan, MK Bakal Tanggapi Dugaan Kebocoran yang Diungkap Denny Indrayana
Padahal faktanya, kata Saldi, putusan sol sistem pemilu baru dilakukan pada 7 Juni 2023.
"Tidak benar tanggal ketika unggahan Denny Indrayana sudah ada putusan, karena putusan baru diambil tanggal 7 Juni 2023," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.